KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami rangkaian perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menyatakan akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menetapkan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Hingga keterangan yang disampaikan dalam bahan berita ini, belum ada kepastian mengenai jadwal baru pemeriksaan Nusron.
Keterangan Nusron Dibutuhkan dalam Kasus Suap HGB
Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Dalam perkembangan perkara yang disebutkan dalam bahan berita, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Pemanggilan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan tersebut. Statusnya sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia terlibat atau melakukan tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani KPK.***
Artikel Terkait
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal
KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
OTT BNPB Seret 5 Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto, Kepala BNPB yang Kini Jadi Perhatian Publik
KPK Ungkap 2 Klaster OTT BNPB, Dana Siap Pakai Bencana Diduga Diselewengkan Sejak 2022