nasional

Sah! RUU PDP Menjadi Undang-Undang, Ini Dia Jenis Data Pribadi yang Dilindungi

Jumat, 23 September 2022 | 19:22 WIB
Perlindungan Data Pribadi (Pixabay/Darwin Laganzon)

d. Agama

e. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Baca Juga: Atalia Praratya Dorong Dekranasda Jawa Barat Dobrak Level Nasional Melalui Produk Ekraf Unggulan

2. Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:

a. Data dan informasi kesehatan

b. Data biometrik

c. Data genetika

d. Kehidupan/orientasi seksual

e. Pandangan politik

f. Catatan kejahatan

g. Data anak

h. Data keuangan pribadi

i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Masyarakat Olah Sampah Hasilkan Cuan

Itulah data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU PDP) yang telah ditetapkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (20/9/2022).***

Halaman:

Tags

Terkini