d. Agama
e. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Baca Juga: Atalia Praratya Dorong Dekranasda Jawa Barat Dobrak Level Nasional Melalui Produk Ekraf Unggulan
2. Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan
b. Data biometrik
c. Data genetika
d. Kehidupan/orientasi seksual
e. Pandangan politik
f. Catatan kejahatan
g. Data anak
h. Data keuangan pribadi
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Masyarakat Olah Sampah Hasilkan Cuan
Itulah data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU PDP) yang telah ditetapkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (20/9/2022).***