Iman menegaskan pentingnya anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Dan tentunya anggota dewan harus memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut,” tegasnya.
Dalam DPRD Jawa Barat, reses yang dilaksanakan adalah tipe partisipatif dengan ketentuan peserta minimal 175 orang dalam satu titik, sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Iman Maulana, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, menambahkan bahwa kegiatan reses di sana melibatkan pendamping dan diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari Dorong Kesadaran Hukum Melalui Penyebarluasan Perda di Jabar
Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ini Kontribusi DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Seminar
Anggota DPRD Jawa Barat Cucu Sugyati Mengedepankan Kesadaran Lingkungan Melalui Penyebaran Perda Trantibum Linmas
Rapat Banmus Bahas 3 Ranperda Penting Prakarsa DPRD Jawa Barat dan Penjadwalan Strategis
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Pada 20 April 2024
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat: Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Penetapan 3 Ranperda ke Propemperda