Tujuannya adalah agar program bimbingan belajar tidak bersifat wajib dan siswa memiliki pilihan untuk mengikuti bimbingan yang dianggap sesuai.
Ono juga menegaskan bahwa orang tua harus diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak sekolah atau komite.
Lebih lanjut, Ono menyebutkan bahwa biaya tambahan untuk program bimbingan belajar ini bisa mencapai sekitar Rp1,4 juta, dan jika digabungkan dengan biaya perpisahan dan buku tahunan, totalnya mencapai sekitar Rp2,8 juta.
Oleh karena itu, Ono mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, dan orang tua, terutama untuk memperhatikan kondisi ekonomi keluarga siswa yang kurang mampu.
Ono juga menyoroti pentingnya kreativitas dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, tanpa melibatkan pungutan yang memberatkan atau dikategorikan sebagai pungutan liar.
DPRD Jawa Barat menerima aspirasi dari beberapa komite sekolah yang merasa bahwa aturan penggalangan dana masih ambigu.
Di satu sisi, komite diperbolehkan menggalang dana sesuai aturan, namun di sisi lain, ada larangan terhadap pungutan yang dianggap memberatkan.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi DPRD Jawa Barat, dan Ono memastikan bahwa mereka akan mendiskusikan masalah ini dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi mencapai solusi yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat.
"Ke depan, kami akan menjadikan hal ini sebagai prioritas dalam pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ada kepastian aturan yang lebih jelas bagi pihak sekolah dan komite," pungkas Ono.***
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat dan Kalimantan Tengah Bahas Peningkatan Tugas dan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Jawa Barat dan Jawa Timur Gelar Diskusi Membahas Tata Tertib, Mekanisme Kerja, dan Proses Sosialisasi Perda
Rancangan Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib dan Kode Etik, Jadi Model bagi DPRD Provinsi Bengkulu
Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan APBD Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono Tekankan Peran Aktif
Buky Wibawa Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Jawa Barat 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Prediksi APBD Pemprov Jabar TA 2025 Akan Mengalami Penurunan Akibat Penerapan UU HKPD