Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi Suami Siri Korban, Terungkap Dibunuh dengan Sadis di Salah Satu Hotel di Kediri

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 28 Januari 2025 | 17:17 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku mutilasi Ngawi, yang korbannya dimasukkan ke dalam koper warna merah akhirnya ditangkap oleh kepolisian.  (Pixabay)
Ilustrasi penangkapan pelaku mutilasi Ngawi, yang korbannya dimasukkan ke dalam koper warna merah akhirnya ditangkap oleh kepolisian. (Pixabay)

Mediapriangan.com - Pada Kamis, 23 Januari 2025, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, dikejutkan dengan penemuan koper merah yang berisi mayat mutilasi.

Kondisi mayat dalam koper merah tersebut anggota tubuhnya tidak lengkap. Setelah penyelidikan, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah, perempuan 29 tahun.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif pelaku dan mengidentifikasi tersangka utama. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat setempat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pembobolan Rumah Kosong di Jakarta Selatan, 20 Rumah Jadi Sasaran hingga Eksekutor Terungkap

Identitas korban mutilasi Ngawi

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, korban dalam koper tersebut bernama Uswatun Khasanah (29).

Ia merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Korban dikenal sebagai seorang sales yang sehari-hari tinggal di rumah kos di daerah Kenayan, Tulungagung.

Baca Juga: Agus Salim Tagih Janji Denny Sumargo Setelah Uang Donasi untuk Pengobatannya Dialihkan ke Korban Bencana NTT

Identitas pelaku mutilasi

Polisi memerlukan penyidikan selama kurang lebih 3 hari untuk menemukan pelaku pembunuhan.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol M. Farman mengonfirmasi jika pelaku pembunuhan mengaku adalah orang terdekat korban.

Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 25 Januari 2025 malam.

“Alhamdulillah, pelaku mutilasi berhasil kami tangkap sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Farman dalam keterangan resminya pada Minggu, 26 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X