H. Arip Rachman Tekankan Keadilan Harus Bisa Diakses oleh Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Tanpa Terkendala Biaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 April 2025 | 09:08 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat H Arip Rachman usai sosialisasi perda di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat H Arip Rachman usai sosialisasi perda di Kampung Kalapanunggal, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025. (D. Farhan Kamil)

Dalam sesi diskusi, Arip juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif dalam menghadapi persoalan hukum, terutama bagi mereka yang merasa tidak mampu secara finansial.

Menurutnya, keadilan bukan hanya hak bagi kalangan berada, melainkan milik seluruh warga negara.

“Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh orang berduit. Melalui Perda ini, negara hadir untuk menjamin bahwa setiap warga, termasuk yang tidak mampu, memiliki hak hukum yang sama,” tegasnya.

Ratusan warga Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sosialisasi perda Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman pada Rabu, 23 April 2025.
Ratusan warga Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya menghadiri sosialisasi perda Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman pada Rabu, 23 April 2025. (D. Farhan Kamil)

Tak hanya berhenti pada pemahaman normatif, sosialisasi ini juga menyoroti capaian nyata dari implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2015 selama kurun waktu tujuh tahun terakhir.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Jawa Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin

Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2017 hingga 2024, program bantuan hukum ini telah menangani 237 perkara, yang terdiri dari 78 perkara perdata dan 159 perkara pidana.

Tahun 2017 menjadi tahun dengan jumlah perkara tertinggi, yakni 54 kasus, sementara tahun 2024 mencatat lonjakan signifikan pada perkara pidana yang mencapai 31 kasus.

Data ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat miskin yang berani memperjuangkan hak hukumnya melalui jalur yang telah difasilitasi oleh pemerintah.

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

Dengan terselenggaranya dua kegiatan penyebarluasan informasi tentang Perda Nomor 14 Tahun 2015 di Kecamatan Tanjungjaya ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.

H. Arip Rachman berharap agar ke depan tidak ada lagi warga miskin yang merasa takut atau tidak mampu mengakses keadilan hanya karena faktor ekonomi.

“Ini adalah upaya bersama. Negara hadir melalui regulasi, DPRD hadir melalui pengawasan dan sosialisasi, dan masyarakat harus hadir dengan keberanian untuk menuntut haknya,” tutup Arip.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X