Dalam sesi diskusi, Arip juga mengajak masyarakat untuk tidak pasif dalam menghadapi persoalan hukum, terutama bagi mereka yang merasa tidak mampu secara finansial.
Menurutnya, keadilan bukan hanya hak bagi kalangan berada, melainkan milik seluruh warga negara.
“Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh orang berduit. Melalui Perda ini, negara hadir untuk menjamin bahwa setiap warga, termasuk yang tidak mampu, memiliki hak hukum yang sama,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada pemahaman normatif, sosialisasi ini juga menyoroti capaian nyata dari implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2015 selama kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2017 hingga 2024, program bantuan hukum ini telah menangani 237 perkara, yang terdiri dari 78 perkara perdata dan 159 perkara pidana.
Tahun 2017 menjadi tahun dengan jumlah perkara tertinggi, yakni 54 kasus, sementara tahun 2024 mencatat lonjakan signifikan pada perkara pidana yang mencapai 31 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat miskin yang berani memperjuangkan hak hukumnya melalui jalur yang telah difasilitasi oleh pemerintah.
Dengan terselenggaranya dua kegiatan penyebarluasan informasi tentang Perda Nomor 14 Tahun 2015 di Kecamatan Tanjungjaya ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.
H. Arip Rachman berharap agar ke depan tidak ada lagi warga miskin yang merasa takut atau tidak mampu mengakses keadilan hanya karena faktor ekonomi.
“Ini adalah upaya bersama. Negara hadir melalui regulasi, DPRD hadir melalui pengawasan dan sosialisasi, dan masyarakat harus hadir dengan keberanian untuk menuntut haknya,” tutup Arip.***
Artikel Terkait
Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi DPRD Majalengka Soal Implementasi Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta, Bahas Sinkronisasi Data Kependudukan
DPRD Jawa Barat Bahas Optimalisasi Aset Daerah dan Kinerja BUMD dalam Studi Banding dengan DPRD DKI Jakarta
Pesan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
DPR RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi