Mediapriangan.com - Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Tasikmalaya resmi mencapai tahap akhir, pada Senin, 25 Agustus 2025
Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Serbaguna I DPRD menjadi momentum penyelesaian naskah akademik Ranperda SKD tersebut. Kegiatan ini melibatkan Universitas Siliwangi (UNSIL) sebagai pihak penyusun.
Ranperda SKD digagas sebagai upaya memperkuat regulasi kesehatan di tingkat daerah. Aturan ini nantinya akan mengacu pada Standar Kesehatan Nasional (SKN) dan ditargetkan rampung menjadi Perda dalam tahun anggaran 2025.
Baca Juga: NPHD Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah serius untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
"Kita menyesuaikan dengan tupoksi kita salah satunya bidang legislasi dengan mendorong regulasi peraturan daerah yang lebih memperkuat pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya," kata Asep.
Menurutnya, SKN yang berlaku di pusat akan diadaptasi melalui SKD dalam bentuk Perda.
“Mudah-mudahan dari Perda SKD ini dapat menaungi keputusan-keputusan yang menyangkut tentang pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Asep.
Baca Juga: Jaringan Kemandirian Nasional, Soroti Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya
Tahap berikutnya setelah FGD adalah penyusunan legal drafting yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Asep menegaskan, target penyelesaian seluruh proses mulai dari FGD hingga penetapan Perda harus tercapai tahun ini.
“Kita targetkan dalam tahun anggaran 2025 ini Perda SKD ini harus selesai. Jadi selesai tahun 2025 dari mulai FGD sampai ke pembuatan Ranperda menjadi Perda,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, penyelarasan regulasi di daerah penting dilakukan karena di tingkat pusat sudah terjadi perubahan aturan, termasuk Undang-Undang Kesehatan tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28, hingga kebijakan terbaru Menteri Kesehatan tentang Puskesmas tahun 2024.
Artikel Terkait
Sempat Sebut Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Ralat, Sejak 2010 Tetap Rp200 Ribu
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta
Titiek Soeharto Soroti Gudang Bulog, Beras Lebih dari Setahun Harus Segera Dikeluarkan dari Stok Nasional
Viral Pasha Ungu Tak Ikut Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR, Begini Penjelasan Lengkapnya
Misbakhun Tegaskan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sebut Keputusan Ada di Menkeu, Kami Hanya Menerima
Mulai 2026 Minuman Berpemanis Kena Cukai, DPR Pastikan Tarif Dibahas Demi Jaga Industri dan Konsumen
Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan
Puan Maharani dan Sufmi Dasco Tanggapi Demo di DPR, Aspirasi Ditampung, Lembaga Siap Introspeksi
DPRD Kabupaten Ciamis Terima Audiensi APMMSC, Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Dorong Langkah Pencegahan
Bapemperda DPRD Ciamis Finalisasi Dua Raperda Strategis, Bahas Pendidikan Pancasila hingga Ketahanan Keluarga