Hogi Minaya Bebas Usai Penghentian Penuntutan di Sleman, Kasus Kejar Jambret yang Sempat Guncang Publik

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Minggu, 1 Februari 2026 | 09:31 WIB
Penghentian penuntutan mengakhiri kasus Hogi Minaya di Sleman. Ia kini ingin kembali hidup normal usai proses hukum panjang. (Instagram/undercover.id)
Penghentian penuntutan mengakhiri kasus Hogi Minaya di Sleman. Ia kini ingin kembali hidup normal usai proses hukum panjang. (Instagram/undercover.id)

Pernyataan tersebut mencerminkan beban panjang yang harus ditanggung Hogi Minaya selama proses hukum berjalan. Meski perkara telah berakhir lewat penghentian penuntutan, dampak psikologis dan sosial dari kasus di Sleman itu masih terasa.

Awal Perkara Kejar Penjambret

Kasus yang menimpa Hogi Minaya bermula ketika istrinya menjadi korban penjambretan. Dalam situasi tersebut, ia melakukan upaya spontan dengan mengejar dua orang terduga pelaku kejar penjambret.

Namun dalam proses pengejaran, kedua penjambret terjatuh dari sepeda motor hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itulah yang kemudian menyeret Hogi Minaya ke dalam pusaran hukum dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka di Sleman.

Baca Juga: Banjir Bekasi Viral Media Sosial, Ibu-ibu Bekasi Curhat Emosi karena Rumah Kebanjiran Tiga Kali Sebulan

Penetapan status hukum tersebut memicu gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai penerapan pasal dalam perkara Hogi Minaya tidak sejalan dengan rasa keadilan, sehingga mendorong desakan evaluasi penanganan kasus.

Dampak hingga Evaluasi Kepolisian

Penanganan perkara Hogi Minaya di Sleman turut berimbas pada internal kepolisian. Polda DIY mengambil langkah dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman guna kepentingan pemeriksaan internal.

Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pengawasan.

Baca Juga: Longsor Cisarua Jadi Sorotan, Pegiat Lingkungan Tegaskan Alih Fungsi Lahan Bukan Penyebab Tunggal Bencana

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Audit yang dilakukan Itwasda Polda DIY menemukan adanya dugaan pelanggaran pengawasan dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Hasil evaluasi itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang akhirnya bermuara pada keputusan penghentian penuntutan.

Kini, setelah proses hukum berakhir, Hogi Minaya berharap polemik panjang yang terjadi di Sleman dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi dirinya dan keluarga untuk kembali menjalani kehidupan seperti sedia kala.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X