Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 1 Juli 2026 | 07:30 WIB
Nadiem Makarim resmi divonis dalam kasus korupsi Chromebook. Simak kronologi, vonis 10 tahun, dan perjalanan perkaranya. (Instagram/nadiemmakarim)
Nadiem Makarim resmi divonis dalam kasus korupsi Chromebook. Simak kronologi, vonis 10 tahun, dan perjalanan perkaranya. (Instagram/nadiemmakarim)

"Diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ungkap Harli dalam keterangannya, pada 20 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan Miliknya di Sidang Eksepsi

Sempat Mangkir dalam Persidangan

Di tengah proses hukum, Nadiem Makarim juga sempat menjadi sorotan setelah beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan alasan kesehatan. Kondisi tersebut membuat agenda persidangan sempat mengalami penyesuaian.

Anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, saat itu menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya.

"Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem," kata Dodi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2025 lalu.

"Dan kemudian juga kita akan menunggu keputusan majelis mengenai pelaksanaan sidang ini apakah ditetapkan secara terpisah," sambungnya.

Setelah beberapa kali penundaan, majelis hakim akhirnya memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru, sementara ketentuan KUHP yang digunakan tetap mengikuti aturan yang berlaku saat pelimpahan perkara dilakukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Dibentuk Sebelum Jadi Menteri, Bukan untuk Bahas Proyek

Jaksa Pernah Klaim Ada Penambahan Kekayaan

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan penambahan kekayaan yang dimiliki Nadiem Makarim. Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian publik selama proses penanganan korupsi Chromebook berlangsung.

Jaksa Roy mengungkapkan adanya temuan berdasarkan dokumen perpajakan.

"Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu," beber Roy.

"Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," tambahnya.

Selain itu, jaksa juga pernah menyatakan menemukan bukti lain yang menurutnya menunjukkan adanya pertambahan penghasilan hingga lebih dari Rp4 triliun berdasarkan data SPT. Klaim tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan selama proses persidangan korupsi Chromebook sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X