Temuan tersebut mendorong keluarga melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.
Namun hingga memasuki Agustus 2026, CH mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Dua Dekade Mengabdi, BBC Perkuat Pemberdayaan SDM dan Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial
"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Kami minta agar kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku," ujar CH, Sabtu (1/8/2026).
CH juga mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, menurutnya, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
"Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan tidak ditahan. Bahkan sampai hari ini pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyatakan akan terlebih dahulu mengecek perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Coba saya cek dulu ya mas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra menjelaskan penyidik masih melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia mengatakan penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin mendatang.
Baca Juga: Cari Tempat Makan Keluarga di Jogja? Ini 3 Rekomendasi dengan Suasana Nyaman dan Menu Beragam
"Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status," kata Fauzi.
Meski demikian, Fauzi belum menjelaskan secara rinci maksud istilah "alih status" yang disampaikan maupun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap terlapor setelah proses pemanggilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan tengah melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, sementara keluarga korban berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian dan ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Geng Motor dalam Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, 15 Saksi Telah Diperiksa
Mahfud MD Soroti Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Singgung Standar Penegakan Hukum
Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi: Berpotensi Picu Anarki dan Salah Sasaran
KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Terjaring OTT Bersama 20 Orang Lain
KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka, Kasus Anom Widiyantoro Berujung pada Dua Klaster Pemerasan
Tan Kian dan Ferry Boboho Diperiksa Kejagung, Jejak Lama Muncul di Tengah Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Wanita di Kos Grogol Jakbar Tewas Dipukul Palu 4 Kali, Polisi Ungkap Cekcok dengan Suami
3 Pejabat PDAM Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Miliar
Di Balik Pengungkapan Sindikat Remaja, Ini Pesan Tegas Kapolresta Banyuwangi: Hukum Harus Tegak, Masa Depan Anak Tetap Dijaga