Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pekalongan Mandek? Keluarga Pertanyakan Tersangka yang Belum Ditahan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 2 Agustus 2026 | 16:28 WIB
Ilustrasi - Korban dugaan kekerasan seksual di Pekalongan masih menanti kepastian hukum dan mempertanyakan proses penanganan perkara. (Freepik)
Ilustrasi - Korban dugaan kekerasan seksual di Pekalongan masih menanti kepastian hukum dan mempertanyakan proses penanganan perkara. (Freepik)

Temuan tersebut mendorong keluarga melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026.

Namun hingga memasuki Agustus 2026, CH mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Dua Dekade Mengabdi, BBC Perkuat Pemberdayaan SDM dan Tegaskan Komitmen Transformasi Sosial

"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Kami minta agar kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku," ujar CH, Sabtu (1/8/2026).

CH juga mengaku mendapat informasi dari penyidik bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, menurutnya, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan tidak ditahan. Bahkan sampai hari ini pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.

Baca Juga: DPP PERBASI Kukuhkan Pengurus Jawa Barat 2026-2030, Rapim Perdana Fokus Tata Kelola dan Prestasi Basket

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyatakan akan terlebih dahulu mengecek perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

"Coba saya cek dulu ya mas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra menjelaskan penyidik masih melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia mengatakan penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin mendatang.

Baca Juga: Cari Tempat Makan Keluarga di Jogja? Ini 3 Rekomendasi dengan Suasana Nyaman dan Menu Beragam

"Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status," kata Fauzi.

Meski demikian, Fauzi belum menjelaskan secara rinci maksud istilah "alih status" yang disampaikan maupun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap terlapor setelah proses pemanggilan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan tengah melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, sementara keluarga korban berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian dan ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X