Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Senin, 31 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Lima orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor lintas kota dan kabupaten digiring petugas di halaman Polres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026). (Dok. AMS)
Lima orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor lintas kota dan kabupaten digiring petugas di halaman Polres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026). (Dok. AMS)

Polisi bergerak cepat menyekat jalur rawan di kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, hingga berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan, yakni A (25), HF (25), dan ES (26).

"Sindikat ini merusak rumah kunci stang sepeda motor menggunakan alat rakitan khusus sebelum membawa lari kendaraan korban," katanya.

Baca Juga: Pengayuh Becak Lansia Kota Tasikmalaya Dapat Becak Listrik, 200 Unit Siap Disalurkan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Kelima pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara polisi masih terus memburu satu pelaku DPO yang melarikan diri.

Sementara itu, Linawati (35) salah seorang korban pencurian yang sepeda motornya berhasil ditemukan warga Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya mengaku sangat senang kendaraannya dapat ditemukan.

Baca Juga: Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Bupati Citra Pitriyami Ikut Terjatuh

Guru Sekolah Dasar (SD) Raksanegara Sukaresik itu mengaku, motornya hilang saat diparkir di halaman sekolah.

"Ya hilangnya pada 19 Agustus diparkiran sekolah sekitar pukul 15:00 wib. Saat itu memang Gerbang sekolah tidak ditutup dan motor tidak dikunci leher," katanya.

"Saya sangat menapresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Tasikmalaya Kota, terimakasih dan Alhamdulillah motor bisa ditemukan dalam kurun waktu yang sangat cepat. Apalagi saya bisa mengambilnya di Polres tanpa biaya sepeser pun alias gratis," ujarnya menambahkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X