Mediapriangan.com - Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2023, wajib mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan PPPK mencakup tiga kategori, yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan (Nakes), dan tenaga teknis. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tahun 2022.
Untuk proyeksi kebutuhan formasi PPPK tahun 2023, Kabupaten Tasikmalaya menargetkan 7.711 orang. Antara lain untuk formasi PPPK guru sebanyak 6.199 orang, formasi Nakes 909 orang dan formasi tenaga teknis: 123 orang.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Soroti Tingginya Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Cianjur
"Kami berharap dalam teknis seleksi nanti, para honorer senior yang telah lama mengabdi, menjadi prioritas," kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, Sabtu, 25 Maret 2023.
Menurutnya, dalam proses seleksi nasional para honorer senior harus bersaing dengan honorer baru yang rata-rata belum banyak memiliki jam terbang.
Namun lanjut dia, dalam proses rekrutmen PPPK di tahun-tahun sebelumnya, honorer senior dituntut harus berlapang dada karena faktanya banyak tersisih oleh honorer baru.
"Intinya DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendorong pemerintah melalui BKPSDM agar menciptakan skala prioritas pada proses seleksi PPPK, dengan mempertimbangkan lama pengabdian, prestasi dan kerajinan mengajar," tutur Asep Sopari
Ditambahkan, pendekatan melalui afirmasi nilai khusus bagi honorer senior, merupakan salah satu cara terbaik sehingga mereka berada pada skala prioritas pada seleksi PPPK secara nasional nanti.
"Afirmasi nilai khusus ini juga merupakan cara utama bagaimana pemerintah menghargai pengabdian para honorer senior," ucap Asep.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, H. Iing Farid Khozin mengatakan, untuk seleksi PPPK tahun 2023 masih menunggu jadwal dari pusat.
Terkait usulan agar sukwan atau honorer menjadi prioritas pengangkatan PPPK, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto kata dia, sudah menyampaikan surat afirmasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Menyuarakan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik
SAH, Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berubah Sesuai SOTK Baru
Butuh Perhatian Pemerintah, Atlet Karate Curhat Kepada Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pilkada Tidak Langsung, Terobosan Yang Solutif