parlemen

Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Tasikmalaya

Kamis, 3 Juli 2025 | 11:14 WIB
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman, SE., MM melaksanakan Penyebarluasan Perda yang dilaksanakam di Desa Kersagalih, Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 2 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

Perda ini juga mengatur secara menyeluruh tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pembinaan, pengawasan, kerja sama dan kemitraan, serta pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang aktif mendukung perlindungan tenaga kerja.

Sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Jawa Barat untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Soroti Pengawasan Hak Pekerja, Ajak Keluarga Terlibat dalam Perlindungan Pekerja!

Perlindungan tenaga kerja di daerah meliputi berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga pengaturan hak dan kewajiban.

Tak hanya diikuti oleh warga sekitar, kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh pemuda dan tokoh agama, yang menegaskan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan regulasi ini.

“Hatur nuhun silaturahmi serta kehadirannya, semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Tasikmalaya,” tutup Arip.***

Halaman:

Tags

Terkini