Sementara itu, dari 6.890.259 pekerja bukan penerima upah, hanya 9,1 persen yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melihat masih rendahnya tingkat kepesertaan, Arip menilai perlu adanya dorongan kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan para pemberi kerja.
Arip juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengaduan untuk menjamin implementasi Perda berjalan optimal.
“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pengawasan dan saluran pengaduan resmi, para pekerja diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Arip optimistis kolaborasi lintas sektor akan menghasilkan perubahan nyata.
“Kami berharap, optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, bisa benar-benar terwujud dan meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” pungkasnya.***