parlemen

Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:11 WIB
Arip Rachman dalam kegiatan penyebarluasan Perda di GOR Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 4 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

Sementara itu, dari 6.890.259 pekerja bukan penerima upah, hanya 9,1 persen yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melihat masih rendahnya tingkat kepesertaan, Arip menilai perlu adanya dorongan kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan para pemberi kerja.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Soroti Pengawasan Hak Pekerja, Ajak Keluarga Terlibat dalam Perlindungan Pekerja!

Arip juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengaduan untuk menjamin implementasi Perda berjalan optimal.

“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dengan adanya sistem pengawasan dan saluran pengaduan resmi, para pekerja diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Arip optimistis kolaborasi lintas sektor akan menghasilkan perubahan nyata.

“Kami berharap, optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, bisa benar-benar terwujud dan meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini