“Artinya kita harus menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang terbaru dikeluarkan dari pusat sebagai bentuk keseriusan dan inisiatif kita dalam rangka penerus regulasi tentang kesehatan,” ujar Asep menambahkan.
Anggota Komisi IV, Ujang Sukmana, menilai FGD kali ini lebih difokuskan pada revisi dan penyempurnaan naskah akademik agar selaras dengan standar kesehatan nasional.
“Pembahasannya secara umum lebih kepada sinkronisasi ke standar kesehatan nasional, jadi diharapkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atas usul perda inisiatif Komisi IV ini ada sedikit warna yang berbeda dalam pelaksanaan sistem kesehatan daerah,” jelasnya.
Ia berharap, hadirnya Perda SKD mampu memberikan kepastian hukum bagi daerah sekaligus menjamin pelayanan kesehatan lebih optimal.
“Jadi dengan Perda SKD ini, daerah mempunyai payung hukum yang jelas dalam mengatur regulasi dan sistem kesehatan,” tambah Ujang.***