Ketegasan polisi ini dipicu oleh sikap tersangka yang mendadak hilang kontak. Padahal, sebelumnya penasihat hukum (PH) tersangka sempat memberikan jaminan bahwa kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“PH sudah konfirmasi kepada penyidik bahwa akan proaktif, tapi pada saat pemanggilan untuk pelaku, hilang kontak. Sehingga tidak ada kabar dari pelaku,” jelasnya.
Selama masa pencarian, keberadaan pria yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 ini sempat menjadi teka-teki.
Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mengetahui posisi terakhirnya. Muncul dugaan bahwa pelaku sengaja keluar dari wilayah hukum Pati untuk menghindari pemeriksaan.
“Untuk keberadaan pelaku, pihak keluarga juga tidak mengetahui, sampai saat ini tidak tahu di mana pelaku berada,” sambungnya.
Informasi dari masyarakat sempat menyebutkan bahwa pelaku terlihat sedang berada di Kabupaten Kudus untuk menghadiri sebuah acara rutin mingguan. Namun, pelariannya justru berakhir jauh di Jawa Tengah bagian selatan.
Jika benar ia telah tertangkap di Wonogiri, maka proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini dipastikan akan segera memasuki tahapan baru.
Kepolisian sebelumnya telah menegaskan tidak akan menoleransi tindakan mangkir dari tersangka.
“Kalau memang pada 7 Mei 2026 pemanggilan pelaku tetap tidak kooperatif, kita lakukan upaya paksa, penjemputan kepada pelaku,” ucap Iswantoro lagi.***