“Sudah melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama pada tanggal 4 Mei 2026, kita lakukan pemanggilan untuk pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir di Polresta Pati,” jelas Iswantoro pada Rabu, 6 Mei 2026.
Iswantoro juga menambahkan bahwa kepolisian telah menyiapkan rencana jemput paksa sebagai prosedur tetap jika pelaku terus menghindar.
“Upaya selanjutnya, Polresta Pati melakukan pemanggilan yang kedua, rencana kita agendakan tanggal 7 Mei 2026,” tambahnya. “Kalau memang pada 7 Mei 2026 pemanggilan pelaku tetap tidak kooperatif, kita lakukan upaya paksa, penjemputan kepada pelaku.”
Kasus pencabulan santriwati di Pati ini menggegerkan publik setelah adanya laporan dari sejumlah santri di bawah umur.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, jumlah santriwati yang menjadi sasaran aksi bejat ini diduga mencapai puluhan orang dengan modus ancaman dikeluarkan dari pesantren.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” tutur Ali Yusron.
Lebih lanjut, Ali memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh pengasuh pondok tersebut.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” pungkasnya.
Kini, setelah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Wonogiri, pelaku langsung dibawa menuju Mapolresta Pati guna menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan kasus pencabulan santriwati di Pati yang menjeratnya.***