“Semua uangnya saya serahkan ke Farhan untuk modal awal. Kami mendirikan PT Khazanah Tamma International sebagai payung hukumnya,” lanjutnya.
Menurut Alfachmi, dana sekitar Rp300 juta digunakan untuk menyewa ruko tiga lantai di Depok yang direncanakan menjadi kantor pusat usaha.
Namun, pandemi COVID-19 yang melanda saat itu membuat rencana bisnis umrah tertunda karena akses keberangkatan jamaah ditutup.
Dalam keterangannya, Alfachmi menjelaskan bahwa bangunan yang semula dipersiapkan sebagai kantor kemudian dimanfaatkan sebagai usaha kafe.
Ia mengaku mulai mempertanyakan pengelolaan usaha tersebut setelah mendengar klaim adanya kasus penipuan yang dialami Farhan.
“Saya mulai curiga karena dia tidak bisa menunjukkan bukti-bukti penipuan itu. Tapi yang paling membuat saya sakit hati dan kecewa berat adalah uang ratusan juta yang saya korbankan (termasuk hasil jual BMW) ujung-ujungnya cuma jadi dagangan angkringan gerobak di depan ruko kosong itu,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026, PKS Ciamis Serukan Persatuan Bangsa untuk Wujudkan Kesejahteraan Sosial
Hubungan bisnis keduanya kemudian berakhir. Alfachmi menyebut terdapat kesepakatan pengembalian sebagian dana investasi dalam jangka waktu dua tahun setelah mereka tidak lagi bekerja sama.
Perselisihan kembali muncul ketika akses umrah mulai dibuka kembali. Dalam unggahannya, Alfachmi mengaku terkejut setelah mengetahui PT Khazanah Tamma International digunakan dalam operasional Hanania Travel.
“Tapi betapa kagetnya saya saat mengecek legalitas Hanania. Ternyata, Farhan menggunakan PT Khazanah Tamma International untuk menjalankan Hanania,” ungkapnya.
“Itu PT yang saya bangun pakai uang pribadi saya dan posisi saya di situ masih sebagai Komisaris Utama. Dia pakai seenaknya tanpa izin saya! Dzolim,” sambungnya.
Alfachmi juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta penjelasan terkait penggunaan PT Khazanah Tamma International tersebut.
Menurut pengakuannya, Farhan tidak menyampaikan permintaan maaf, melainkan menawarkan uang Rp100 juta agar dirinya bersedia mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama.