Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi juga menyampaikan, DPRD belum memperoleh penjelasan memadai mengenai landasan hukum pemberhentian Dewan Pengawas lama.
Karena itu, DPRD akan melanjutkan pembahasan sebelum menentukan sikap resmi.
Perbup Belum Final Masuk Konsideran SK
Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya konsideran SK Bupati yang mencantumkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026, sementara regulasi tersebut diakui masih dalam tahap penyelesaian.
Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan mengatakan, pencantuman regulasi tersebut akan diperbaiki.
"Nanti akan dikoreksi," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PKB, Asep Muslim, menilai aspek administrasi tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan legalitas keputusan yang telah diterbitkan.
Rapat gabungan akhirnya diskors karena memasuki waktu Salat Jumat.***