Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi juga menyampaikan, DPRD belum memperoleh penjelasan memadai mengenai landasan hukum pemberhentian Dewan Pengawas lama.
Karena itu, DPRD akan melanjutkan pembahasan sebelum menentukan sikap resmi.
Perbup Belum Final Masuk Konsideran SK
Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya konsideran SK Bupati yang mencantumkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026, sementara regulasi tersebut diakui masih dalam tahap penyelesaian.
Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan mengatakan, pencantuman regulasi tersebut akan diperbaiki.
"Nanti akan dikoreksi," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PKB, Asep Muslim, menilai aspek administrasi tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan legalitas keputusan yang telah diterbitkan.
Rapat gabungan akhirnya diskors karena memasuki waktu Salat Jumat.***
Artikel Terkait
RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Bank Darah, Jaga Keselamatan Transfusi dan Ketersediaan Stok
Darah Donor Gratis, Mengapa Pasien Tetap Bayar? Ini Penjelasan Resmi RSUD KHZ Musthafa
Awal 2026 Krisis, Stok Darah RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Kosong Total
Ayo Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, Setetes Darahmu Jadi Harapan Hidup Sesama
Puluhan Warga Antusias Donor Darah di RSUD KHZ Musthafa, 86 Kantong Darah Terkumpul
Lonjakan Pasien Pasca Lebaran, IGD RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Sempat Meluber
Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke
Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa