SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipertanyakan, DPRD Temukan Dugaan Cacat Prosedur

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 19 Juni 2026 | 16:50 WIB
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat gabungan bersama unsur eksekutif guna mendalami polemik pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa, Jumat (19/6/2026). (Dok. DFK)
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat gabungan bersama unsur eksekutif guna mendalami polemik pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa, Jumat (19/6/2026). (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali mendalami polemik pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa melalui rapat gabungan bersama unsur eksekutif, Jumat (19/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memberhentikan Dewan Pengawas lama sebelum berakhirnya masa jabatan serta mengangkat Dewan Pengawas baru.

Forum yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD itu dihadiri Asisten Administrasi Umum, Bagian Ekbang, Bagian Hukum, Inspektorat, serta manajemen RSUD KHZ Musthafa.

Baca Juga: Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

Evaluasi Kinerja Jadi Alasan Eksekutif

Direktur RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, dr. Eli Hendalia menjelaskan, proses restrukturisasi Dewan Pengawas diawali evaluasi terhadap kinerja dewan sebelumnya.

Evaluasi tersebut, menurutnya, mempertimbangkan kondisi rumah sakit, termasuk persoalan keuangan yang muncul sejak Oktober 2025.
Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan sebagai bahan usulan pergantian Dewan Pengawas.

Asisten Daerah II, Asep Gunadi, juga menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diterbitkannya SK Bupati.

Baca Juga: Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD

Komisi I dan IV Temukan Sejumlah Kejanggalan

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum dapat dijelaskan secara utuh oleh pihak eksekutif.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan, pembahasan sementara menunjukkan adanya dugaan persoalan prosedural sehingga DPRD masih memerlukan kajian lanjutan.

"Kami belum mengambil kesimpulan akhir. Namun hasil pembahasan sementara akan menjadi bahan konsultasi hukum berikutnya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X