hukum

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:51 WIB
Hakim mengungkap alasan Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun dalam kasus korupsi Chromebook, termasuk soal keuntungan bagi Google. (Instagram/nadiemmakarim)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam perkara korupsi Chromebook, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai pidana tambahan.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun

Hakim Nilai Terima Dana Rp809 Miliar

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Hakim juga mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau sekitar Rp14,082 triliun.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dalam perkara korupsi Chromebook.

Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan

Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Meski dinyatakan bersalah, vonis 10 tahun yang diterima Nadiem Makarim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar ditambah Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.

Dalam perkara pengadaan Chromebook, hakim menyebut pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak berjalan sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini