Majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem Makarim yang menyatakan transaksi antara Google dan Gojek merupakan urusan pribadi.
Hakim menyebut terdakwa masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo, masing-masing sebesar 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan," tegas Abdullah.
"Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," tambahnya.
Kewenangan Staf Khusus Dinilai Melampaui Aturan
Dalam sidang yang sama, Anggota Majelis Hakim Sunoto menyoroti peran Staf Khusus Menteri, Jurist Tan. Hakim menyatakan staf khusus tersebut menjalankan tugas yang melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," terang Sunoto.
Menurut Sunoto, secara normatif staf khusus hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, bukan menjalankan fungsi operasional maupun mengambil keputusan di lingkungan kementerian.
"Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Harapan Bebas, Air Mata Sang Ibu dan Dukungan 12 Tokoh Nasional
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan
Pilu Istri Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan, Cerita Anak yang Rindu dan Suami yang Masih Pulih dari Operasi
Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum
Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Dibentuk Sebelum Jadi Menteri, Bukan untuk Bahas Proyek
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan Miliknya di Sidang Eksepsi
Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun