Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Di sisi lain, hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan berupa rekam jejak Nadiem Makarim yang belum pernah menjalani hukuman pidana serta kontribusinya terhadap negara.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," terang Purwanto.
Kerugian Negara dan Kondisi Ekonomi Jadi Pemberat
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memperberat hukuman dalam perkara korupsi Chromebook. Salah satunya adalah tindakan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem Makarim yang dinilai sangat mapan juga menjadi pertimbangan pemberat karena hakim berpendapat tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong tindak pidana tersebut.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," ungkap Abdullah.
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Menguntungkan Google
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memberikan keuntungan bagi Google sebagai korporasi multinasional.
Menurut hakim, rangkaian kebijakan yang diambil terdakwa dinilai membuka ruang bagi dominasi produk Google dalam sistem pendidikan nasional.
"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan," jelas Abdullah.
"Di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," bebernya.