Majelis hakim juga menolak pembelaan Nadiem Makarim yang menyatakan transaksi antara Google dan Gojek merupakan urusan pribadi.
Hakim menyebut terdakwa masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo, masing-masing sebesar 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan," tegas Abdullah.
"Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," tambahnya.
Kewenangan Staf Khusus Dinilai Melampaui Aturan
Dalam sidang yang sama, Anggota Majelis Hakim Sunoto menyoroti peran Staf Khusus Menteri, Jurist Tan. Hakim menyatakan staf khusus tersebut menjalankan tugas yang melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," terang Sunoto.
Menurut Sunoto, secara normatif staf khusus hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, bukan menjalankan fungsi operasional maupun mengambil keputusan di lingkungan kementerian.
"Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," tandasnya.***