daerah

Menhut Raja Juli Lapor Dugaan Amplop Bupati Kuansing ke KPK, Statusnya Masih Diverifikasi

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:08 WIB
Menhut Raja Juli melapor ke KPK terkait dugaan amplop Bupati Kuansing. KPK menyatakan laporan tersebut masih diverifikasi. (Instagram/rajaantoni)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - KPK tengah memproses laporan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan amplop Bupati Kuansing. Laporan tersebut kini masih berada pada tahap verifikasi dan analisis sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan perkara.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan beberapa hari setelah pertemuan antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

“Bahwa pada Jumat, 3 Juli 2026, pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Jumat siang,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 6 Juli 2026.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Garut Viral, Ibu Minta Dedi Mulyadi Bantu Usut Laporan ke Polisi

Menurut Budi, laporan gratifikasi tersebut belum otomatis menjadi perkara. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan administrasi serta analisis terhadap laporan yang masuk.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” jelas Budi.

“Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari audiensi terbuka antara Menhut Raja Juli dan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop Bupati Kuansing setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Baca Juga: Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat, Polisi Masih Selidiki Penyebab Hilangnya

Ia menegaskan bahwa amplop tersebut tidak pernah dibuka dan langsung diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya.

“Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026 lalu.

Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terdokumentasi, mulai dari surat permohonan audiensi, daftar hadir, notulensi hingga publikasi di media sosial.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini