Baca Juga: 3 Kuliner Wajib di Bandung untuk Sarapan, Rela Antre Berjam-jam Demi Cita Rasa Legendaris
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.
Pengembalian amplop Bupati Kuansing disebut dilakukan ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menurut Raja Juli, proses tersebut juga dilengkapi bukti penerimaan.
“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.
“Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tuturnya lagi.
Di sisi lain, penyidikan KPK terhadap Bupati Kuansing berkembang dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah menjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang digunakan dalam proses pengurusan izin tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha anggota koperasi.
“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 Juli 2026 lalu.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Menhut Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti maupun memperjelas fakta terkait pertemuan dengan Bupati Kuansing.
“Apakan nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh penyidik apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya,” ungkap Achmad.
“Itu akan dilakukan pemanggilan, tapi akan kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
Hotman Paris Buka Suara usai Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Singgung Audit BPKP dan Peran Google Deskripsi
Nadiem Makarim Soroti Hakim usai Divonis 10 Tahun, Singgung Dissenting Opinion dan Protes Kuasa Hukum
Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Ungkap Modus Ompreng ke SPPG
Kejagung Ungkap Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Korupsi Tata Kelola MBG, Berawal dari Pengadaan Motor Listrik BGN
Modus Baru Terbongkar, 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Disamarkan dalam Koper dan Matras di Tanjung Priok
Kronologi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai
Fakta Temuan Platina 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, KPK Taksir Nilainya Capai Rp40 Miliar
Anak Pengurus LBI Jadi Korban Begal di Arcamanik Bandung, Motor Dirampas dan Alami Luka Berat
Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang