Menhut Raja Juli Lapor Dugaan Amplop Bupati Kuansing ke KPK, Statusnya Masih Diverifikasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 7 Juli 2026 | 11:08 WIB
Menhut Raja Juli melapor ke KPK terkait dugaan amplop Bupati Kuansing. KPK menyatakan laporan tersebut masih diverifikasi. (Instagram/rajaantoni)
Menhut Raja Juli melapor ke KPK terkait dugaan amplop Bupati Kuansing. KPK menyatakan laporan tersebut masih diverifikasi. (Instagram/rajaantoni)

Baca Juga: 3 Kuliner Wajib di Bandung untuk Sarapan, Rela Antre Berjam-jam Demi Cita Rasa Legendaris

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.

Pengembalian amplop Bupati Kuansing disebut dilakukan ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menurut Raja Juli, proses tersebut juga dilengkapi bukti penerimaan.

“Jadi tanggal 12, teman-teman semua , hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto,” paparnya.

“Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tuturnya lagi.

Baca Juga: Terungkap Dugaan Dana Nasabah BSI Rp2,8 Miliar Tak Masuk Sistem, Kasus Terbongkar saat Ajukan Kredit Lagi

Di sisi lain, penyidikan KPK terhadap Bupati Kuansing berkembang dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah menjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana yang digunakan dalam proses pengurusan izin tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha anggota koperasi.

“Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut dipotong dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 1 Juli 2026 lalu.

Baca Juga: 3 Martabak Enak di Surabaya yang Melegenda, Holland hingga De Fransisco Masih Jadi Favorit Pecinta Kuliner

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Menhut Raja Juli apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti maupun memperjelas fakta terkait pertemuan dengan Bupati Kuansing.

“Apakan nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh penyidik apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya,” ungkap Achmad.

“Itu akan dilakukan pemanggilan, tapi akan kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan,” tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X