Keuntungan Kembali ke Anggota
Ketua Forum KKMP Kota Tasikmalaya, Sofyan Muhtar menegaskan, keuntungan koperasi pada akhirnya harus memberikan manfaat kembali kepada anggota.
Menurutnya, manfaat tersebut tidak selalu berupa pembagian uang tunai. Koperasi dapat memberikan akses pembiayaan dengan skema yang lebih ringan, menyediakan kebutuhan dengan harga lebih murah, maupun mengembangkan usaha yang memberikan keuntungan bagi anggota.
Ia mencontohkan gagasan pembiayaan bagi anggota Koperasi Kelurahan Cipedes.
“Ya dengan misi saya di koperasi di Kelurahan Cipedes, ingin meminjamkan uang Rp1 juta kepada anggota cukup dibayar Rp800 ribu, sudah lunas,” jelas Sofyan.
Bendahara Forum KKMP Kota Tasikmalaya, Davi Zulfikar, menambahkan bahwa kesejahteraan anggota dapat dirasakan secara langsung melalui harga barang yang lebih murah, akses terhadap pasar dan manfaat usaha koperasi.
Selain itu, anggota juga berpeluang memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Anggota koperasi itu dia sejahtera ketika dia mendapatkan harga murah. Itu pun sudah sejahtera. Itu manfaat ekonomi secara langsung,” kata Davi.
Menurutnya, pola tersebut mencerminkan konsep ekonomi sirkular yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pemilik, pelaku sekaligus penerima manfaat kegiatan ekonomi koperasi.
Regulasi Jadi Kendala Utama
Di tengah besarnya potensi tersebut, Forum KKMP menilai KMP masih membutuhkan kepastian regulasi agar dapat bergerak lebih luas.
Mulia mengatakan gagasan KMP sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu bentuk perekonomian yang berlandaskan kebersamaan dan gotong royong.