“Kami mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” sambungnya.
Barang bukti uang tunai tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam penanganan perkara. Nilai sekitar Rp1 miliar itu masih merupakan hitungan awal, sehingga belum dapat dipastikan sebagai jumlah akhir.
Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal
Dugaan pengadaan, perizinan, hingga audit BPK didalami
KPK tengah menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Area yang didalami mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada oknum di lingkungan BPK yang diduga berkaitan dengan proses audit.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan KPK setelah operasi penindakan. Keterlibatan pihak-pihak yang diamankan dan peran masing-masing masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam perkara OTT KPK ini, pengamanan Bupati Klaten Hamenang bersama sejumlah pihak lainnya dilanjutkan dengan pemeriksaan di Mapolresta Klaten. Setelah pemeriksaan tersebut, Hamenang dan beberapa pihak lain dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
OTT ke-23 KPK sepanjang 2026
Penindakan terhadap Bupati Klaten dan sejumlah pihak terkait tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan.
Perkara ini masih dalam penanganan lembaga antirasuah. Dugaan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemberian uang yang berkaitan dengan audit BPK menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.***