Selain setoran rutin, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Nilai uang yang diduga berasal dari potongan upah pungut itu mencapai Rp280 juta. Menurut KPK, besaran penerimaan pada 2025 dan 2026 berbeda, dengan pengumpulan uang diduga dilakukan melalui Rizqan Iryawan.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 70 juta per triwulan melalui RZI,” jelas Taufik.
Rizqan Iryawan atau RZI diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.
Dugaan penerimaan dari potongan upah pungut tersebut menambah rangkaian aliran uang yang sedang ditelusuri KPK dalam perkara yang menyeret Hamenang.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam pengembangan OTT Bupati Klaten dan sejumlah pihak lainnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. KPK masih mendalami dugaan aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan setiap penerimaan dengan perkara yang disidik.
Dugaan penerimaan Rp2,08 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang mencakup setoran rutin BUMD dan potongan upah pungut yang menurut KPK perlu ditelusuri lebih lanjut dalam penyidikan.***