Mediapriangan.com - Rencana kenaikan tarif dasar air minum yang akan diberlakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sukapura Tasikmalaya, tidak bisa dihindari.
Selain karena ada Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, kenaikan tarif dasar itu juga mempertimbangkan biaya dasar air yang lebih tinggi dari tarif air yang berlaku di pelanggan saat ini.
"Direksi beserta jajaran Perumda Tirta Sukapura sudah konsultasikan hal itu kepada Komisi 2. Dan pada prinsipnya kami sangat memahami serta menerima rencana penyesuaian tarif tersebut, jika memang pelayanan ingin ditingkatkan," kata Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, Sabtu, 19 November 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif yang rasional sesuai biaya dasar air, lanjut dia, berharap Perumda Tirta Sukapura tidak lagi terbebani dengan biaya operasional di saat Perumda ini juga dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggannya.
"Saya tegaskan sekali lagi, penyesuaian tarif dasar air pada 2023 nanti, harus berimplikasi terhadap kualitas air, peningkatan pelayanan kepada masyarakat termasuk peningkatan kontribusi PAD ke pemerintah daerah," ujar Hakim.
Dia menyebutkan, kenaikan tarif dasar air akan membantu masyarakat pelanggan di kelompok 1 atau golongan sosial. Nilai kenaikan tarif menjadi subsidi bagi pelanggan golongan sosial.
"Meskipun di golongan sosial, perusahaan selama ini kan tetap harus bisa menjaga kualitas dan pelayanan air kepada mereka," ucap Hakim.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pihak Perumda Tirta Sukapura, memanfaatkan waktu sebelum jadwal pemberlakuan tarif dasar air, dengan sosialisasi sehingga masyarakat tidak kaget.
"Sosialisasi rencana penyesuaian tarif dasar air harus gencar dan masif. Manfaatkan media cetak, online maupun media sosial lainnya agar masyarakat Tasikmalaya tidak dibuat kaget nanti," kata Hakim Zaman.
Baca Juga: ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Dituduh Selingkuh, Ini Kata Terlapor
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Tasikmalaya merencanakan akan naikkan tarif air minum pada awal tahun 2023 mendatang.
Alasan kenaikan tarif air minum tersebut, mengacu kepada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Sukapura secara berturut-turut yakni tahun buku 2020 dan 2021.
Artikel Terkait
Kahmi Minta Pemkab Tasikmalaya Siaga Hadapi Potensi Tsunami di Pantai Cipatujah
DAK Infrastruktur Jalan Hilang, Pemkab Tasikmalaya Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Kondisi Daerah
Soal Stasiun Rajapolah, Pemkab Tasikmalaya Bakal Ekspos Di Kemenhub RI
Tarif Air Minum Di Tasikmalaya Bakal Naik, Perumda Tirta Sukapura Sebut Hasil Audit BPKP
Ini Kata Perumda Tirta Sukapura Terkait Perbedaan Tarif Dasar Air Minum Kota dan Kabupaten Tasikmalaya