Kenaikan Tarif Dasar Air Minum Perumda Tirta Sukapura Tak Bisa Dihindari

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 19 November 2022 | 09:07 WIB
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Hakim Zaman, sebut kenaikan tarif dasar air Perumda Tirta Sukapura tak bisa dihindari jika perusahaan ingin meningkatkan kualitas dan layanan air kepada masyarakat.  (Dede Farhan Kamil)
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Hakim Zaman, sebut kenaikan tarif dasar air Perumda Tirta Sukapura tak bisa dihindari jika perusahaan ingin meningkatkan kualitas dan layanan air kepada masyarakat. (Dede Farhan Kamil)

Hasil audit BPKP menunjukkan, bahwa biaya dasar air jauh lebih besar dibandingkan tarif yang diberlakukan selama ini kepada pelanggan.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jawa Barat Mendapati Kondisi Balai dan UPTD di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Sesuai Dalam Laporan

Biaya dasar air sesuai hasil audit BPKP 2020, adalah Rp6.065. Dan pada tahun berikutnya, hasil audit menunjukkan bahwa biaya dasar air sebesar Rp7.143.

Biaya dasar air tersebut, merupakan patokan pihak perusahaan untuk menentukan tatif dasar air minum. 

Sedangkan Perumda Air Minum Tirta Sukapura hingga saat ini masih memberlakukan tarif dasar air minum berdasarkan kepada Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017. Yaitu, untuk  kelompok II sebesar Rp3.300 (RT1), Rp4.400 (RT2) dan Rp5.100 (RT3).

Baca Juga: Ini Kata Perumda Tirta Sukapura Terkait Perbedaan Tarif Dasar Air Minum Kota dan Kabupaten Tasikmalaya

Artinya, tarif dasar yang berlaku masih lebih rendah dari pada biaya dasar air. Hal itu juga berarti bahwa selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura memberlakukan kebijakan diskon atau subsidi kepada pelanggan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X