Hasil audit BPKP menunjukkan, bahwa biaya dasar air jauh lebih besar dibandingkan tarif yang diberlakukan selama ini kepada pelanggan.
Biaya dasar air sesuai hasil audit BPKP 2020, adalah Rp6.065. Dan pada tahun berikutnya, hasil audit menunjukkan bahwa biaya dasar air sebesar Rp7.143.
Biaya dasar air tersebut, merupakan patokan pihak perusahaan untuk menentukan tatif dasar air minum.
Sedangkan Perumda Air Minum Tirta Sukapura hingga saat ini masih memberlakukan tarif dasar air minum berdasarkan kepada Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017. Yaitu, untuk kelompok II sebesar Rp3.300 (RT1), Rp4.400 (RT2) dan Rp5.100 (RT3).
Artinya, tarif dasar yang berlaku masih lebih rendah dari pada biaya dasar air. Hal itu juga berarti bahwa selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura memberlakukan kebijakan diskon atau subsidi kepada pelanggan.***
Artikel Terkait
Kahmi Minta Pemkab Tasikmalaya Siaga Hadapi Potensi Tsunami di Pantai Cipatujah
DAK Infrastruktur Jalan Hilang, Pemkab Tasikmalaya Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Kondisi Daerah
Soal Stasiun Rajapolah, Pemkab Tasikmalaya Bakal Ekspos Di Kemenhub RI
Tarif Air Minum Di Tasikmalaya Bakal Naik, Perumda Tirta Sukapura Sebut Hasil Audit BPKP
Ini Kata Perumda Tirta Sukapura Terkait Perbedaan Tarif Dasar Air Minum Kota dan Kabupaten Tasikmalaya