Berikut 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut:
Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan
Buruh mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang dinilai dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.
Kepastian kerja dan penghentian eksploitasi
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan kepastian kerja. Buruh meminta penghentian praktik eksploitasi melalui outsourcing serta penyalahgunaan sistem pemagangan.
Jaminan upah layak
Persoalan pengupahan juga menjadi bagian penting dalam tuntutan. Buruh meminta adanya jaminan upah layak sekaligus penghapusan sistem koefisien nilai pengupahan yang dianggap merugikan pekerja.
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Pakai DTSEN, Penerima Wajib Cek Desil hingga Syarat Ekonomi Sebelum Mendaftar
Perlindungan pekerja platform
Perlindungan bagi pekerja media, pengemudi ojek online atau ojol, serta pekerja yang terdampak transisi iklim turut masuk dalam daftar tuntutan.
Jaminan pesangon dan pencegahan PHK
Buruh meminta hak pesangon dijamin sepenuhnya. Mereka juga menuntut adanya perlindungan dari pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.
Kebebasan berserikat
Penguatan serikat pekerja dan jaminan kebebasan berserikat menjadi tuntutan lainnya yang dibawa dalam aksi.
Artikel Terkait
SOR Mangunreja Dikebut, Rp72 Miliar Siap Digelontorkan
Diduga Tidur, Anak Punk Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Ciawi, Polisi Amankan Tiga Orang
Identitas Pria yang Ditemukan Tak Bernyawa di Ciawi Terungkap, Adik Ipar Kenali dari Pakaian Sehari Sebelumnya
Enam Jalan Belum Beres, Warga Kembali Menunggu
32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum
Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau Bikin Heboh, Daryono Ungkap Apakah Bisa Jadi Gunung Api Baru