JAKARTA, Mediapriangan.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan data dan informasi untuk membantu proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut.
Selain menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik, pimpinan BNPB juga menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton kepada awak media pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Berton, BNPB akan memberikan dukungan yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Inspektorat BNPB Telusuri Dokumen Internal
Sebagai langkah pengawasan dari dalam lembaga, pimpinan BNPB telah meminta Inspektorat Utama menelusuri informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan.
“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” ungkap Berton.
BNPB juga memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani KPK. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Baca Juga: KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Artikel Terkait
KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim, 3 Pejabat Dipanggil Jadi Saksi
Setahun Tunggu Kepastian, Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Nasib 16 Ribu Hektare TORA di Tengah Kasus KPK
KPK Panggil 7 Saksi Kasus Unsoed, Ada Guru, Dokter dan ASN dalam Dugaan Korupsi Maba
Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar
KPK Jawab Desakan Mahfud MD soal Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
Fee Proyek 10 Persen Jadi Awal Perkara, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Tersangka KPK