BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, buka suara mengenai OTT yang dilakukan KPK.   (Tangkapan layar YouTube BNPB)
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, buka suara mengenai OTT yang dilakukan KPK. (Tangkapan layar YouTube BNPB)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan data dan informasi untuk membantu proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut.

Selain menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik, pimpinan BNPB juga menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton kepada awak media pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Berton, BNPB akan memberikan dukungan yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus

Inspektorat BNPB Telusuri Dokumen Internal

Sebagai langkah pengawasan dari dalam lembaga, pimpinan BNPB telah meminta Inspektorat Utama menelusuri informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan.

“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” ungkap Berton.

BNPB juga memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani KPK. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X