BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, buka suara mengenai OTT yang dilakukan KPK.   (Tangkapan layar YouTube BNPB)
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, buka suara mengenai OTT yang dilakukan KPK. (Tangkapan layar YouTube BNPB)

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” sambungnya.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, BNPB meminta masyarakat dan media tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.

“BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Belasan Aset Ipda Yayat, Namanya Muncul dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Penanggulangan Bencana Tetap Berjalan

Berton menegaskan, penanganan bencana dan kegiatan kemanusiaan tetap menjadi tugas utama yang harus dijalankan seluruh jajaran BNPB. Proses hukum yang berlangsung tidak boleh mengganggu pelaksanaan tanggung jawab tersebut.

“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan, dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di kawasan Jabodetabek pada Selasa, 13 Oktober 2026. Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal, Fee Proyek Diduga Capai 10 Persen

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Hingga proses hukum berjalan, penentuan status hukum para pihak yang diamankan menjadi kewenangan KPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X