KPK Bantah Video Viral Nusron Wahid Dijemput Paksa di Bandara, Penyidik Siapkan Langkah Lanjutan Usai Dua Kali Absen

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:36 WIB
KPK membantah video viral yang menyebut Nusron Wahid dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik menyiapkan langkah lanjutan (TikTok/pelancong.musiman)
KPK membantah video viral yang menyebut Nusron Wahid dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik menyiapkan langkah lanjutan (TikTok/pelancong.musiman)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Video yang memperlihatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikawal menuju mobil hitam di bandara ramai beredar di media sosial. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rekaman tersebut bukan peristiwa penjemputan paksa oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan klarifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menepis narasi yang menyebut Nusron telah ditangkap atau dibawa paksa oleh tim lembaga antirasuah.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Dua Panggilan KPK, Imigrasi Benarkan Perjalanan ke Singapura dan Malaysia Lewat Batam

Meski membantah kabar tersebut, KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya yang dapat disertai surat perintah membawa sesuai perkembangan perkara.

“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” jelasnya.

Budi berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait ATR/BPN ini,” sambungnya.

Baca Juga: KPK Pulihkan Aset Rp229,81 Miliar Selama 2 Tahun Prabowo-Gibran, Rp191,79 Miliar Sudah Masuk Kas Negara

Video Nusron Dikawal Viral di Media Sosial

Narasi mengenai penjemputan paksa Nusron mencuat setelah akun Threads @joanramdani_ mengunggah video pada Senin, 19 Oktober 2026. Unggahan itu menyebut Nusron dijemput KPK setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Nusron dijemput KPK, langsung lemes dia. Selama ini mangkir, akhirnya kena jemput juga,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu telah ditonton lebih dari 1,7 juta kali dan memperoleh lebih dari 7.000 tanda suka. Rekaman memperlihatkan Nusron mendapat pengawalan ketika berjalan menuju sebuah mobil hitam yang telah menunggu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X