KPK Bantah Video Viral Nusron Wahid Dijemput Paksa di Bandara, Penyidik Siapkan Langkah Lanjutan Usai Dua Kali Absen

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:36 WIB
KPK membantah video viral yang menyebut Nusron Wahid dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik menyiapkan langkah lanjutan (TikTok/pelancong.musiman)
KPK membantah video viral yang menyebut Nusron Wahid dijemput paksa di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik menyiapkan langkah lanjutan (TikTok/pelancong.musiman)

Namun, berdasarkan klarifikasi KPK, video tersebut tidak berkaitan dengan tindakan penjemputan paksa oleh penyidik. Karena itu, narasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan bukti bahwa tindakan tersebut benar-benar terjadi.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Uang Rp2,08 Miliar ke Bupati Klaten Hamenang, Setoran BUMD Capai Rp100 Juta per Bulan

Nusron Dipanggil sebagai Saksi Kasus Pertanahan

Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut turut menyangkut pengurusan sertifikat tanah yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu pengurusan sertifikat tanah, termasuk proses pembukaan blokir sertifikat.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Dalam perkara tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ATR/BPN dan pihak swasta.

Baca Juga: OTT Bupati Klaten, Tong Biru Berisi Rp934 Juta Terungkap, KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Tetapkan Tiga Tersangka

Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ia telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir karena memiliki agenda di lingkungan ATR/BPN. Panggilan kedua pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi karena ia sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Setelah dua kali ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan penyidik masih memproses langkah berikutnya. Kemungkinan penerbitan surat panggilan baru maupun surat perintah membawa masih akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN dan swasta itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X