Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Baca Juga: Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Tersangka Ditangkap, Temuan Petunjuk pada Selongsong Peluru
Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Dituding Rugikan Negara Rp3,6 Miliar
Dalam kesempatan berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022, Pande Made Purwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pande diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar.
Hal ini diungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Denpasar, pada Selasa, 17 Desember 2024.
"Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3,6 miliar," tegas Arif.
Arif menjelaskan pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25,3 miliar.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.
Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.