TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir.
Dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/6/2026), pihak legislatif mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan rekrutmen dan pelantikan Dewan Pengawas baru.
Rapat yang menghadirkan unsur Dinas Kesehatan, RSUD KHZ Musthafa, dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya itu awalnya berlangsung untuk mendengarkan penjelasan pemerintah daerah terkait proses pergantian Dewan Pengawas.
Dalam pemaparannya, pihak eksekutif menyampaikan bahwa pergantian Dewan Pengawas dilakukan setelah adanya perubahan nama RSUD Singaparna Medika Citrautama menjadi RSUD KHZ Musthafa.
Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
Namun penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari anggota DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, mengatakan pihaknya kemudian membuka dan mencermati Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 yang dijadikan dasar perubahan nama rumah sakit.
Dari hasil telaah tersebut, DPRD menemukan ketentuan pada Bab III Pasal 3 yang menyebut Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan nama tetap melaksanakan tugasnya sampai masa jabatan berakhir.
"Ketika pasal itu kami tunjukkan dalam rapat, pihak eksekutif belum dapat menjelaskan kaitannya dengan proses pergantian Dewan Pengawas yang baru," ujar Andi.
Baca Juga: Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius DPRD karena berdasarkan informasi yang diperoleh, masa jabatan Dewan Pengawas sebelumnya masih berlangsung hingga tahun 2027.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ujang Sukmana, menyebut hasil pembahasan sementara menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap proses yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, DPRD membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai alasan dan dasar hukum yang digunakan sehingga pergantian Dewan Pengawas dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir.
"Karena Perbup yang kami pelajari justru menyebut Dewan Pengawas lama tetap bertugas sampai masa jabatannya selesai. Itu yang perlu dijelaskan oleh pihak eksekutif," kata Ujang.