parlemen

SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:43 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Rd. H. Eres Ruslil Aeres, SH. (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Dari beberapa kali rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti Keputusan Bupati yang menjadi dasar pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) lama dan pengangkatan Dewas baru RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya.

Sorotan itu mengarah pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.177Ekbang/2026 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) masa bakti 2023–2027.

Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Bupati Nomor 500/Kep.179Ekbang/2026 tentang Penetapan Dewan Pengawas BLUD RSUD KHZ Musthafa masa bakti 2026–2027.

Baca Juga: Hak Dewas RSUD KHZ Musthafa Ditunda, DPRD Minta SK Bupati Dikaji Ulang

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Raden Eres Ruslil Aeres, mengatakan hasil pembahasan sementara menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah daerah terkait penerbitan kedua keputusan tersebut.

"Yang kami lakukan adalah mengkaji aspek administrasi dan hukumnya. Dari hasil pembahasan sementara terdapat beberapa hal yang masih perlu diperjelas," kata Eres usai rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD, Jumat (19/6/2026).

Evaluasi Kinerja Belum Tergambar dalam SK

Menurut Eres, salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah belum tergambarnya secara jelas proses evaluasi terhadap Dewan Pengawas lama dalam dokumen keputusan bupati.

Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipertanyakan, DPRD Temukan Dugaan Cacat Prosedur

Komisi I juga belum menemukan uraian mengenai hasil evaluasi, rekomendasi pejabat yang berwenang, berita acara evaluasi maupun tahapan pembinaan yang menjadi dasar pemberhentian Dewan Pengawas sebelum masa jabatan berakhir.

Selain itu, alasan hukum yang melatarbelakangi pemberhentian juga belum dijelaskan secara rinci dalam keputusan tersebut.

"Kalau melihat dokumen yang ada, kami belum menemukan penjelasan yang memadai mengenai dasar pemberhentian itu. Karena itu kami masih meminta penjelasan dari pihak eksekutif," ujarnya.

Baca Juga: Basuki Rahmat Ingatkan DPRD, Jangan Buru-buru Vonis Pergantian Dewas RSUD KHZ Musthafa

Halaman:

Tags

Terkini