DPRD Soroti Aspek Hukum Administrasi
Eres menjelaskan, secara normatif bupati memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas rumah sakit daerah.
Namun, menurutnya, penggunaan kewenangan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum administrasi pemerintahan, baik dari sisi kewenangan, prosedur maupun substansi.
Komisi I juga menilai keputusan tersebut perlu diuji berdasarkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama terkait asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
"Setiap keputusan administrasi harus memiliki alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Konsideran SK Ikut Menjadi Sorotan
Dalam pembahasan bersama eksekutif, DPRD juga menyoroti salah satu konsideran yang tercantum dalam SK Bupati.
Komisi I mencatat adanya rujukan terhadap Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Peraturan Internal RSUD KHZ Musthafa.
Sementara dalam rapat gabungan Komisi I dan IV bersama unsur eksekutif, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa regulasi tersebut saat ini masih berada dalam tahap finalisasi.
Menurut Eres, kondisi tersebut menjadi salah satu materi yang akan didalami lebih lanjut dalam proses pengkajian legalitas keputusan bupati.
Baca Juga: DPRD Turun Tangan, Rekrutmen Dewas RSUD KHZ Musthafa Akan Dikuliti
DPRD Belum Ambil Kesimpulan
Meski menemukan sejumlah catatan, DPRD menegaskan belum mengambil kesimpulan apakah keputusan bupati tersebut cacat hukum.
Komisi I masih akan meminta penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah serta berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk memperoleh kepastian hukum.