Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan potensi kerugian negara apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban pembayaran kepada negara.
Baca Juga: Gas Oplosan Rugikan Negara Ratusan Juta, Polresta Banyuwangi Sergap Empat Mafia LPG Subsidi
Kajian Memuat Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang
Dokumen tersebut juga memuat contoh dugaan penyalahgunaan izin pertambangan di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam kajian dijelaskan bahwa lokasi tersebut memiliki izin eksplorasi komoditas tanah urug atas nama berinisial J untuk periode 2019 hingga 2022.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang dicantumkan dalam dokumen, ditemukan dugaan aktivitas penambangan pasir dan batuan dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
Menurut DPW JPKP Jawa Timur, dugaan praktik seperti itu perlu didalami untuk mengetahui besaran potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan izin.
Baca Juga: Sukses Urai Kemacetan Horor di Pelabuhan Ketapang, Aksi Humanis Polresta Banyuwangi Banjir Apresiasi
Usulkan Pendekatan Seperti Kasus Timah dan Penerapan TPPU
Dalam rekomendasinya, DPW JPKP Jawa Timur meminta aparat penegak hukum menerapkan langkah yang lebih komprehensif dalam mengusut dugaan pelanggaran pada tambang galian C Banyuwangi.
Salah satunya dengan melibatkan ahli geologi dan lingkungan untuk menghitung volume sumber daya alam yang diduga telah ditambang secara ilegal.
Pendekatan tersebut disebut mengacu pada metode yang pernah digunakan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan perkara komoditas timah.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengutip pandangan yang mengacu pada pernyataan KPK dan PPATK bahwa aktivitas tambang ilegal yang tidak memberikan pemasukan kepada negara dapat dikaji menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026-2031 Khidmat, Ahmad Turmudi Tegaskan Kolaborasi dengan Pemerintah
Ingatkan Potensi Gangguan Penegakan Hukum