Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 23 April 2025 | 19:14 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman gelar sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2015 di Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 23 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman gelar sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2015 di Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 23 April 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 kini menjadi harapan baru bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.

Hal tersebut ditegaskan oleh H. Arip Rachman, S.E., M.M., Anggota DPRD Jawa Barat, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di GOR Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, pada Rabu, 23 April 2025.

Di hadapan ratusan warga, Arip Rachman memaparkan bahwa perda tersebut menjadi landasan hukum yang sah bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Baca Juga: Wabup Cecep Nurul Yakin Terima Tim Setwapres, Tegaskan Komitmen Atasi Stunting di Kabupaten Tasikmalaya

“Jika ada warga yang menghadapi persoalan hukum dan tidak mampu membayar pengacara, sekarang mereka tidak perlu khawatir lagi,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum bantuan ini juga diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Syaratnya, warga harus termasuk dalam kategori miskin dan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Usai Cetak Prestasi AA dalam Reformasi Hukum

Bentuk bantuan hukum yang diberikan mencakup konsultasi, pendampingan dalam penyidikan, hingga menjadi kuasa hukum di pengadilan.

Semua prosesnya, menurut Arip, bisa dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh pemerintah, atau langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-hak mereka. Jangan sampai ada yang merasa tidak punya jalan keluar saat menghadapi kasus hukum hanya karena tidak punya uang,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Baca Juga: Perda No. 9 Tahun 2023 Resmi Berlaku di Jawa Barat, Arip Rachman Soroti Inovasi Digital dan Upaya Optimalisasi PAD

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke wilayah-wilayah terpencil, agar setiap warga yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X