Mediapriangan.com - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 kini menjadi harapan baru bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh H. Arip Rachman, S.E., M.M., Anggota DPRD Jawa Barat, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di GOR Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya, pada Rabu, 23 April 2025.
Di hadapan ratusan warga, Arip Rachman memaparkan bahwa perda tersebut menjadi landasan hukum yang sah bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Jika ada warga yang menghadapi persoalan hukum dan tidak mampu membayar pengacara, sekarang mereka tidak perlu khawatir lagi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum bantuan ini juga diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Syaratnya, warga harus termasuk dalam kategori miskin dan dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Usai Cetak Prestasi AA dalam Reformasi Hukum
Bentuk bantuan hukum yang diberikan mencakup konsultasi, pendampingan dalam penyidikan, hingga menjadi kuasa hukum di pengadilan.
Semua prosesnya, menurut Arip, bisa dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh pemerintah, atau langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham.
“Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-hak mereka. Jangan sampai ada yang merasa tidak punya jalan keluar saat menghadapi kasus hukum hanya karena tidak punya uang,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke wilayah-wilayah terpencil, agar setiap warga yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi
Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting
Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Perda Tentang Daerah dan Retribusi Daerah, Begini Kara Arip Rachman
DPRD Jawa Barat Bahas Dampak Inpres 1/2025 dengan DPRD Bogor, Kaur, dan Solok, Efisiensi APBD Jadi Sorotan
Inpres 1/2025 Diimplementasikan di Jabar, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus DPRD Kabupaten Kolaka dan DPRD Jawa Barat
Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD DKI Jakarta, Bahas Sinkronisasi Data Kependudukan