nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Dua Panggilan KPK, Imigrasi Benarkan Perjalanan ke Singapura dan Malaysia Lewat Batam

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:20 WIB
Nusron Wahid melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia melalui Batam saat dua kali panggilan KPK belum dipenuhi, dikonfirmasi Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Instagram/kementerian.atrbpn)

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir.

Baca Juga: Gentong Biru Berisi Uang Rp1,9 Miliar Disita KPK dalam OTT Bupati Klaten, Ini Dugaan Kasus yang Diusut

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami rangkaian perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menyatakan akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menetapkan jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Hingga keterangan yang disampaikan dalam bahan berita ini, belum ada kepastian mengenai jadwal baru pemeriksaan Nusron.

Baca Juga: OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Juru Bicara KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi

Keterangan Nusron Dibutuhkan dalam Kasus Suap HGB

Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan itu, KPK menduga terdapat pemberian uang Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.

Baca Juga: Usai 14 Jam Diperiksa KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Minta Maaf, 20 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara yang disebutkan dalam bahan berita, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.

Pemanggilan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan tersebut. Statusnya sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia terlibat atau melakukan tindak pidana dalam perkara yang sedang ditangani KPK.***

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB