Beda Nasib Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach usai Sidang MKD DPR, Ada yang Kembali Aktif hingga Kena Sanksi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 6 November 2025 | 06:58 WIB
Menyoroti putusan sidang MKD yang menyatakan pejabat DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah buntut aksi joget berujung penjarahan.  (Instagram.com/@king_uyakuya)
Menyoroti putusan sidang MKD yang menyatakan pejabat DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya tak bersalah buntut aksi joget berujung penjarahan. (Instagram.com/@king_uyakuya)

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Pionir Pidana Kerja Sosial, Bupati Tasikmalaya dan Kajati Kompak Terapkan Hukuman Humanis

Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tak Bersalah

Berbeda dengan tiga rekannya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR dan dipulihkan kembali sebagai anggota aktif.

“Menyatakan Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang Daradjatun.

Hal senada juga berlaku untuk Adies Kadir dari Fraksi Golkar, yang sempat menjadi sorotan karena komentarnya soal gaji anggota DPR.

Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Ingatkan Warga soal Ancaman Longsor dan Banjir Saat Apel Siaga Bencana

“Menyatakan Teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD meminta agar yang bersangkutan berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.

Dengan begitu, dua anggota dewan tersebut kini kembali aktif menjalankan tugas legislasi usai sempat tersandung laporan etik.

Saksi Ahli Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji DPR

Dalam sidang yang sama, saksi ahli dari Sekretariat Jenderal DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam Sidang Tahunan MPR yang sempat memicu perdebatan publik.

Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Agung, Ada Kekuatan Besar di Balik Buronnya Silfester Matutina?

“Seingat pengetahuan saya, tidak ada sama sekali pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Suprihatini.

Putusan MKD ini sekaligus menjadi penutup polemik yang telah berlangsung sejak Agustus 2025. Lima anggota DPR tersebut sebelumnya terdaftar dalam perkara bernomor 39/PP/IX/2025 hingga 49/PP/IX/2025.

Meski begitu, perhatian publik terhadap perilaku anggota parlemen diperkirakan masih akan berlanjut, terutama setelah kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kode etik DPR sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas di mata rakyat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X