Vonis Ibam Naik Jadi 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 1 September 2026 | 14:47 WIB
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp5 miliar. (Instagram/fakta.jakarta)
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp5 miliar. (Instagram/fakta.jakarta)

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan

Pertimbangan Hakim dalam Vonis Ibam

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah kondisi yang dinilai memberatkan dan meringankan Ibam.

Faktor yang memberatkan berkaitan dengan perbuatannya yang dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Ibam dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Irianto.

Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop

Perkara Korupsi Chromebook

Kasus yang menjerat Ibam berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada periode 2019 hingga 2022.

Program tersebut mencakup pengadaan perangkat laptop Chromebook beserta Chrome Device Management atau CDM untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam perkara ini, pengadaan dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp5,26 triliun.

Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Ibam dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan banding ini, vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, disertai denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X