Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Pertimbangan Hakim dalam Vonis Ibam
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah kondisi yang dinilai memberatkan dan meringankan Ibam.
Faktor yang memberatkan berkaitan dengan perbuatannya yang dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Ibam dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Sementara keadaan yang mengingatkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur Irianto.
Baca Juga: Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
Perkara Korupsi Chromebook
Kasus yang menjerat Ibam berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek pada periode 2019 hingga 2022.
Program tersebut mencakup pengadaan perangkat laptop Chromebook beserta Chrome Device Management atau CDM untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam perkara ini, pengadaan dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp5,26 triliun.
Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Ibam dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan banding ini, vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, disertai denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi
Prabowo Tegas soal Pejabat yang Rugikan Rakyat, Korupsi Tak Ditoleransi dan Menteri Diminta Kompak
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Rp7,4 Miliar Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG, Penyidik Masih Dalami Bukti
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola dan Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi
Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi
Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG
3 Pejabat PDAM Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Miliar
Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah