JAKARTA, Mediapriangan.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi Chromebook.
Melalui putusan banding yang dibacakan pada Senin, 31 Agustus 2026, Majelis Hakim menaikkan pidana Ibam dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Catur Irianto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Banding menilai hukuman pada tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Dalam perkara ini, majelis menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan advokat terdakwa.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa," kata Irianto saat membacakan putusan.
Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 12 Mei 2026. Perubahan tersebut mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," tambahnya.
Denda Rp500 Juta Tetap
Selain vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, Majelis Hakim Banding tetap mempertahankan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ibam dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 140 hari. Ketentuan tersebut sedikit lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan pidana pengganti selama 120 hari.
Perubahan lain terdapat pada pidana tambahan. Majelis Hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.
Artikel Terkait
Polisi Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Penyidikan Dugaan Korupsi Sita Dokumen dan Komputer
Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Ketegasan Prabowo Jadi Kunci Terungkapnya Dugaan Korupsi
Prabowo Tegas soal Pejabat yang Rugikan Rakyat, Korupsi Tak Ditoleransi dan Menteri Diminta Kompak
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Rp7,4 Miliar Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG, Penyidik Masih Dalami Bukti
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola dan Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi
Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi
Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG
3 Pejabat PDAM Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Miliar
Mahasiswa Unsoed Jalur Mandiri Terseret Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tegaskan Tetap Bisa Kuliah