JAKARTA, Mediapriangan.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi Chromebook.
Melalui putusan banding yang dibacakan pada Senin, 31 Agustus 2026, Majelis Hakim menaikkan pidana Ibam dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Catur Irianto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Banding menilai hukuman pada tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Dalam perkara ini, majelis menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan advokat terdakwa.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa," kata Irianto saat membacakan putusan.
Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 12 Mei 2026. Perubahan tersebut mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," tambahnya.
Denda Rp500 Juta Tetap
Selain vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, Majelis Hakim Banding tetap mempertahankan pidana denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ibam dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 140 hari. Ketentuan tersebut sedikit lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan pidana pengganti selama 120 hari.
Perubahan lain terdapat pada pidana tambahan. Majelis Hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.