JAKARTA, Mediapriangan.com - Pernyataan Mahfud MD mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku dugaan korupsi kembali menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai kasus yang menyeret nama Dadan Hindayana cs memiliki karakteristik yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam siniar terbaru yang tayang pada Rabu, 17 Juni 2026, Mahfud MD menjelaskan bahwa meskipun hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, sanksi tersebut masih dimungkinkan sebagai pidana khusus dalam kondisi tertentu.
Menurut Mahfud MD, ketentuan mengenai hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi masih memiliki dasar hukum yang berlaku hingga saat ini.
Baca Juga: Nanik S Deyang Pilih Bungkam soal Motor Listrik BGN, Anas Urbaningrum Ingatkan Peran Jurnalis
“Oleh sebab itu, hukuman mati itu tidak ada, tapi disebut sebagai hukuman khusus yang artinya bisa dijatuhkan kalau sudah sangat keterlaluan dan dilakukan dalam keadaan tertentu,” ucap Mahfud MD, dikutip dari tayangan terbaru di channel YouTube Mahfud MD pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Aturan itu diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 yang sampai sekarang berlaku dan selalu menjadi acuan penegakan hukum korupsi,” lanjutnya.
Penjelasan tersebut muncul setelah sebelumnya Mahfud MD menyampaikan pandangannya di hadapan para santri Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026. Saat itu, ia menyebut hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dugaan korupsi.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud MD di depan para santri pada 8 Juni 2026 lalu.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Dadan Hindayana cs memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara melalui BGN. Ia menyoroti kondisi ketika berbagai sektor mengalami keterbatasan anggaran, sementara dana yang dialokasikan untuk program tertentu justru diduga disalahgunakan.
“Kasus Dadan Hindayana ini bisa dianggap sekarang ini negara sedang banyak bencana gitu. Kemudian anggaran negara banyak dialihkan ke BGN lalu dikorupsi dan korupsi sudah merupakan penyakit yang sangat parah,” jelasnya.
Baca Juga: ICW Soroti Dugaan Jual Beli SPPG Eks Pimpinan BGN, Sebut Ada Kejahatan Terstruktur dan Sistematis
Menurut Mahfud MD, dugaan korupsi yang terjadi di tengah situasi sulit menjadi alasan mengapa kasus tersebut layak mendapat perhatian serius. Ia bahkan menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati apabila unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan terpenuhi.
“Ini kejahatan luar biasa dan selalu berulang, artinya orang enggak ada takutnya. Makanya saya setuju lebih tepat dijatuhi hukuman mati,” sambungnya.
Artikel Terkait
Nasib Dadan Hindayana Berubah dalam 72 Jam, Pulang Haji, Dicopot dari BGN, Lalu Jadi Tersangka Korupsi
BGN Kaji MBG Berbasis Kantin Sekolah, Wacana Lama yang Kembali Mencuat di Era Nanik S Deyang
Mahfud MD Ungkit Pengadaan IT Rp1,2 Triliun BGN Usai Dadan Hindayana Terjerat Kasus Korupsi
Investor Dapur MBG Tagih Kejelasan Dana Rp218 M, PKS BGN dan Pengelolaan 97 Dapur Jadi Sorotan
Operasional SPPG Berhenti di Sejumlah Daerah, BGN Buka Suara soal Dana Operasional dan Program MBG
Kasus Korupsi BGN Makin Panas, Pengacara Sony Sonjaya Sebut Ada 26 Nama Terkait Izin SPPG